MK takkan bisa diintervensi tangani sengketa pilpres - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
mengatakan lembaganya siap menangani sengketa Pemilu Presiden (Pilpres)
2014. Bahkan, lembaga pengawal konstitusi ini juga telah memiliki
aturan sendiri yang mengatur teknis pendaftaran, berperkara, hingga
putusan.

"MK juga melakukan koordinasi di seluruh provinsi yang
bersama menyelenggarakan dengan persiapan itu kita berharap kalau ada
aduan, bisa diputuskan dengan adil, setelah 14 hari sesuai
undang-undang," kata Hamdan dalam rapat kelembagaan dengan Presiden SBY
di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/7).
Dengan demikian, kata
Hamdan, MK akan menangani seluruh sengketa pilpres yang diajukan
masing-masing calon jika merasa keberatan dengan hasil penetapan KPU.
Hamdan pun merasa yakin seluruh lembaga negara akan tetap menjunjung
tinggi independensi dan imparsialitas MK.
"Hal ini termasuk, pada
pileg lalu tidak ada intervensi dan tekanan pada MK yang mempengaruhi
keputusan. Kami hakim MK, dan jajaran MK, akan tetap menjaga independen
dan imparsial dalam menjaga perkara. Khususnya dalam menghadapi sengketa
pilpres," tandasnya.
Rapat dengan lembaga-lembaga negara ini
dihadiri Presiden SBY, Wapres Boediono, Ketua MPR Sidarto Danusubroto,
Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki,
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua
Bawaslu Muhammad. Rapat ini membahas pengamanan dan persiapan menjelang
pengumuman hasil Pilpres di KPU pada 22 Juli mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar